Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Ricardo JPNN
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).

"Menjatuhkan hukuman dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih  membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

Majelis Hakim menyatakan, Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar dengan bioremediasi di Riau.  Sehingga, lanjut Majelis Hakim, hal itu mengakibatkan kerugian negara.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. JPU awalnya menuntut Kukuh penjara lima tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.

JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News