Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Ricardo JPNN
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).
"Menjatuhkan hukuman dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).
Majelis Hakim menyatakan, Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar dengan bioremediasi di Riau. Sehingga, lanjut Majelis Hakim, hal itu mengakibatkan kerugian negara.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. JPU awalnya menuntut Kukuh penjara lima tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi