Korupsi Dana Bibit Tanaman, Kepala Dinas Masuk Bui

Korupsi Dana Bibit Tanaman, Kepala Dinas Masuk Bui
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Achmad mengatakan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik kejari akan melengkapi BAP (berita acara pemeriksaa) Bambang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (pul/jpnn)


Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 218 juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News