Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 09:24 WIB
Hakim menyatakan terdakwa Eron Ginting juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.607.711.826.
Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)
Eks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan