Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi dana BLUD rumah sakit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting divonis hukuman enam tahun penjara terkait perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2028 di RS tersebut.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alvonso Manihuruk selama lima tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Cipto Hosari Nababan dalam sidang putusan pada Selasa (4/4).

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta, subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama enam bulan," kata Hakim Cipto.

Dari fakta persidangan, terdakwa Eron Ginting terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni, pegawai negeri tanpa hak dan melawan hukum menggelapkan keuangan negara dalam perkara dana BLUD RSUD Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2018," kata hakim.

Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara, dan berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Cipto.

Eks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News