Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan pencegahan kepada Imigrasi terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) du Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK meminta Imigrasi tidak mengizinkan sepuluh ASN ke luar negeri karena mereka sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Ali juga mengharapkan upaya cegah yang dilakukan bisa mendorong para pihak tersebut untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik.
Pencegahan kepada sepuluh orang tersebut untuk ketetapan pertama selama enam bulan ke depan.
KPK bisa memohon kepada Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh ASN di Kementerian ESDM sebagai tersangka.
KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK meminta Imigrasi tidak mengizinkan sepuluh ASN ke luar negeri karena mereka sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen