Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 2 Tahun, Sekdes Lebih Berat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 00:12 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider. Perbuatan kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa Balukang,” terang Lilik.
Sehingga kata mantan hakim PN Manggala Lampung tersebut, selain pidan badan dan denda kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara. Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah berbeda.
“Kalau pidana tambahan uang pengganti bagi terdakwa Hasanuddin Paruma Rp 85.971.000 subsider 1 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa, Taris Djaelengkara pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 153.872.800, subsider dua tahun penjara,” sebut Lilik. (cdy)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulteng, sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Desa dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah