Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 2 Tahun, Sekdes Lebih Berat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 00:12 WIB
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider. Perbuatan kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa Balukang,” terang Lilik.
Sehingga kata mantan hakim PN Manggala Lampung tersebut, selain pidan badan dan denda kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara. Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah berbeda.
“Kalau pidana tambahan uang pengganti bagi terdakwa Hasanuddin Paruma Rp 85.971.000 subsider 1 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa, Taris Djaelengkara pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 153.872.800, subsider dua tahun penjara,” sebut Lilik. (cdy)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulteng, sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Desa dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN