Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 – 21:59 WIB

Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BT, saat diamankan karena kasus korupsi senilai Rp 509 juta. Foto: Polres Nias Selatan
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Bripka Feris.(mcr22/jpnn)
Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BT tersandung kasus korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance