Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 – 21:59 WIB
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Bripka Feris.(mcr22/jpnn)
Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BT tersandung kasus korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi