Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengenakan baju tahanan Polres Bengkalis setelah ditangkap atas korupsi dana hibah Pilkada 2020. Foto: Polres Bengkalis.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ditangkap dan ditahan setelah jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Fadhillah sejak Senin 31 Juli 2023.

“Benar. Tersangka FAM yang merupakan mantan Ketua KPU Bengkalis tahun 2020 sudah kami lakukan penahanan,” kata AKBP Bimo Rabu (2/8).

Fadhillah ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 40 miliar pada 2020.

Dana tersebut dihibahkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada 2020.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan adanya penyelewengan anggaran tersebut.

“Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.4.592.107.767,00,” jelas Bimo.

Perbuatan Fadhillah yang membuat negara merugi ialah melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah.

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ditangkap setelah jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang merugikan negara Rp 4,5 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News