Korupsi di BPJN XIV Sulteng, Rumah Tersangka Digeledah Jaksa
Selasa, 07 November 2023 – 17:48 WIB

Penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah tersangka KB terkait dugaan korupsi di BPJN XIV Sulteng di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023). ANTARA/Humas Kejati Sulteng
Haris menyebut tersangka KB dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar," tuturnya.
Menurut penyidik, pada penanganan perkara korupsi jalan dan jembatan itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.
"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.(Antara/JPNN.com)
Jaksa penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah tersangka korupsi pembangunan jalan dan jembatan oleh BPJN XIV yang berada di Sidoarjo/
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos