Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar

Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
"Jadi itu anggaran untuk pengawasan yang ada di Itjen Diknas. Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar 36 miliar rupiah," papar Johan usai pemeriksaan Sofyan di KPK.

Sofyan akhirnya ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Atas perbuatannya,  KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Itjen Kemendiknas Tahun Anggaran 2009, M Sofyan hanya tersenyum getir ketika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News