Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
Selasa, 22 Januari 2013 – 05:58 WIB

Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
"Jadi itu anggaran untuk pengawasan yang ada di Itjen Diknas. Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar 36 miliar rupiah," papar Johan usai pemeriksaan Sofyan di KPK.
Baca Juga:
Sofyan akhirnya ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Itjen Kemendiknas Tahun Anggaran 2009, M Sofyan hanya tersenyum getir ketika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan