Korupsi di Proyek Jetty Abdya, Negara Rugi hingga Rp468 Juta

Korupsi di Proyek Jetty Abdya, Negara Rugi hingga Rp468 Juta
Tersangka tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh diamankan Polres Abdya. Foto Ilustrasi: istimewa

Basori juga menyebutkan berkas sudah limpahkan ke jaksa. Sementara tersangka dititipkan ke LP Blangpidie, hingga disidangkan di Banda Aceh.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari dinas," katanya.(mag-80/mai)

Polres Abdya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News