Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim Ketua Judi Prasetya membacakan putusan kasus korupsi DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa merupakan Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Judi Prasetya.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp 615 juta.

Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.

Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News