Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 – 19:16 WIB
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Timah Kolektor
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat