Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim Ketua Judi Prasetya membacakan putusan kasus korupsi DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News