Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa (26/4). Anny diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011-2012.
Dia akan digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4).
Belum dipastikan kaitan mantan wamenkeu dalam kasus ini. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi. Termasuk tersangka Sugiharto yang hari ini juga akan diperiksa.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut