Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa (26/4). Anny diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011-2012.
Dia akan digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4).
Belum dipastikan kaitan mantan wamenkeu dalam kasus ini. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi. Termasuk tersangka Sugiharto yang hari ini juga akan diperiksa.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum