Korupsi e-KTP Sudah Dirancang Sejak Awal

Korupsi e-KTP Sudah Dirancang Sejak Awal
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah mulai disentuh pada periode ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau sejak 2010.

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqaddas mengatakan, saat itu sudah ada indikasi corruption by design di proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Lalu dilanjutkan periode ini (KPK Jilid IV) dan ketemulah guritanya," kata Busyro di gedung KPK, Senin (27/3) malam.

Nah, Busyro menambahkan, hasil penyelidikan dan penyidikan itu menguatkan tesis bahwa political corruption (korupsi politik) itu terencana secara sistematis dan melibatkan pengusaha kotor.

"Kotor itu artinya mengandalkan suap," tegasnya.

Selain pebisnis, kata dia, juga melibatkan aktor birokrat, dan politisi.

Menurut Busyro, ketiga aktor itu selalu ada dalam political corruption. "Jadi memperkuat tesis yang ada," katanya.

Busyro menegaskan, ini harus menjadi pelajaran buat elite pimpinan terutama ketua umum partai politik.

Perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah mulai disentuh pada periode ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News