Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar

Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar
Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan stasiun televis swasta Indosiar, Eddy Gunawan Santoso, dalam kapasitas sebagai saksi. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2006-2007. Terdakwanya Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan.

Terdakwa Journal sendiri sudah divonis dipenjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) selama 9 tahun penjara. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

”Saya diperiksa dalam kasusnya Biro Hukum DKI Jakarta yang terkait pemasangan iklan tahun 2006,” ungkap Eddy di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eddy mengaku tim penyidik KPK memanggilnya untuk menerangkan perihal pemasangan iklan di Indosiar pada 2006. Ketika ditanya besarnya nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa. ”Pernah memasang iklan di Indosiar, tahun 2006. Mengenai berapa nominal yang diterima stasiun TV. Saya lupa. Karena sudah lama, saya sudah lupa berapa (nilainya, Red). Apalagi ini kan baru pemeriksaan pertama, jadi saya belum mengingat-ingat semua yang terkait kasus itu,” tangkis Eddy.

Seperti diketahui, Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan stasiun televis swasta Indosiar, Eddy Gunawan Santoso, dalam kapasitas sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News