Korupsi, Kada Terancam Lengser

Uji Materi UU Pemda di MK

Korupsi, Kada Terancam Lengser
Korupsi, Kada Terancam Lengser
Sementara itu, ahli yang dihadirkan Satono yakni Syaiful Ahmad Dinar justru mengatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar kepastian hokum serta Hak Azasi Manusia. “Vonis dijatuhkan oleh undang-undang bukan oleh pengadilan,” katanya.

Di samping itu, MK menurutnya, perlu mempertimbangkan konstituen yang telah berpartisipasi dalam proses pilkada. Tercatat, Satono sendiri saat ini tengah terbelit kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur. Dan tengah menunggu untuk disidangkan di pengadilan setempat. MK menyatakan, pasal yang di uji materiilkan oleh Satono tersebut  merupakan re-judicial review.

Pada 2006 lalu, MK sudah menolak uji materiil pasal itu yang dimohonkan oleh Bupati Sarolangun Jambi. Namun, MK menyatakan re-Judicial review diperbolehkan selama mempunyai alasan kuat dan batu uji berbeda. “Boleh re judicial review tak kala punya alasan hukum yang berbeda,” kata Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi. Sidang gugatan Satono masih akan berlanjut hingga MK mengambil keputusan menolak gugatan atau mengabulkan gugatannya.(wdi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Nunun Pastikan Absen ke KPK

JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News