Korupsi, Kada Terancam Lengser

Uji Materi UU Pemda di MK

Korupsi, Kada Terancam Lengser
Korupsi, Kada Terancam Lengser
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, pendapat bahwa pasal tersebut melanggar HAM juga terungkap pada persidangan lanjutan gugatan UU 32/2004 tentang Pemda yang dimohonkan oleh Bupati Lampung Timur, Satono, 18 Oktober 2010.

Pasal yang jadi polemik itu memang mengatur soal Kepala Daerah untuk mundur sementara, apabila tersangkut kasus seperti terorisme, makar dan juga korupsi. Menurut Pemerintah, pasal itu justru dirumuskan  untuk membantu kepala daerah yang terkena musibah menjadi terdakwa dalam perkara pidana.

Sehingga, yang bersangkutan dapat berkonsentrasi mengahadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang. Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta agar MK tetap menyatakan pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pendapat pemerintah tersebut diwakili oleh Mualimin Abdi, Sudan Arif Badrun dan juga staf Ahli Mendagri Suwarno Putra yang hadir dalam persidangan MK.

JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News