Korupsi, Kada Terancam Lengser
Uji Materi UU Pemda di MK
Selasa, 19 Oktober 2010 – 10:07 WIB
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, yang bersangkutan dapat berkonsentrasi mengahadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang. Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta agar MK tetap menyatakan pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pendapat pemerintah tersebut diwakili oleh Mualimin Abdi, Sudan Arif Badrun dan juga staf Ahli Mendagri Suwarno Putra yang hadir dalam persidangan MK.
Namun, pendapat bahwa pasal tersebut melanggar HAM juga terungkap pada persidangan lanjutan gugatan UU 32/2004 tentang Pemda yang dimohonkan oleh Bupati Lampung Timur, Satono, 18 Oktober 2010.
Baca Juga:
Pasal yang jadi polemik itu memang mengatur soal Kepala Daerah untuk mundur sementara, apabila tersangkut kasus seperti terorisme, makar dan juga korupsi. Menurut Pemerintah, pasal itu justru dirumuskan untuk membantu kepala daerah yang terkena musibah menjadi terdakwa dalam perkara pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker