Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka
Kamis, 29 April 2021 – 22:34 WIB
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.(antara/jpnn)
Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat