Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi di Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Rabu (28/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok Polres Gayo Lues

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.(antara/jpnn)

Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News