Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:44 WIB
Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya. "Kalau dikembalikan tidak berarti menghapus perbuatannya sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari. Karena itu, tambah Kajari, yang dikejar sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum. "Itu yang kita kejar sekarang. Kalau kerugian negaranya seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya. (ulo/nan)
MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan