Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara

Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara
Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara

Dalam persidangan, ketiga tersangka dinyatakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. JPU dari Kejati adalah Muhsin Umalikhoa dan Yudi Sufriyadi.

Usai divonis, ketiganya terlihat enjoy saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, mereka sempat bercanda dengan JPU dan pegawai pengadilan. Selanjutnya mereka langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Ternate. (lex/one)


Berita Selanjutnya:
Manado Masih Waspada

TERNATE -- Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Masjid Raya Sanana, Kabupaten Sula, Selasa (28/1) kemarin, resmi divonis di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News