Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan

Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan
Dua tersangka Zamaluddin dan Kobol Siregar, ditahan usai diperiksa di Kejati Sumut. Foto: BAGUS SP/SUMUT POS

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/saz)


Penyidik Kejari Mandailingnatal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina periode 2012-2013, Kamis (23/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News