Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan
Jumat, 24 November 2017 – 14:09 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/saz)
Penyidik Kejari Mandailingnatal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina periode 2012-2013, Kamis (23/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih