Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui

Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.

Pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam,  JPU KPK menganggap Zulkarnaen dan Dendy  telah bersalah memperkaya diri sendiri Rp 14,39 miliar dan merugikan keuangan negara dalam proyek di Kemenag itu. JPU KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy bersalah sebagaimana dakwaan primair.

Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.  "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News