Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui

Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy untuk dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.

Hal memberatkan tuntutan hukuman, karena Zulkarnaen dan Dendy telah mencederai citra DPR RI, tidak mau mengakui perbuatan mereka dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena kedua terdakwa sopan selama persidangan.

Sebelumnya  Zulkarnaen dan Dendy Prasetya didakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan MTs di Kemenag tahun 2011 dan 2012. Nilai proyek pengadaan Alquran di Ditjen bimas Islam Kemenag tahun 2011 adalah  Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Namun, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News