Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 07 Mei 2013 – 03:41 WIB
Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy untuk dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.
Baca Juga:
Hal memberatkan tuntutan hukuman, karena Zulkarnaen dan Dendy telah mencederai citra DPR RI, tidak mau mengakui perbuatan mereka dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena kedua terdakwa sopan selama persidangan.
Sebelumnya Zulkarnaen dan Dendy Prasetya didakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan MTs di Kemenag tahun 2011 dan 2012. Nilai proyek pengadaan Alquran di Ditjen bimas Islam Kemenag tahun 2011 adalah Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.
Namun, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka