Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran Administrasi

Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran Administrasi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

“Penjelasan di atas, merupakan respon Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk 'menggarong' uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil," ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang kepala desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya.

Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi (misalnya, kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya nisbi kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut).

Contoh lainnya, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

Ini pun suatu malaadministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung RI mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," ujarnya menjelaskan.

Leonard menambahkan, upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas.

Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan.

Usus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News