Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran Administrasi

Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran Administrasi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga nisbi kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," tutur Leonard.

Ia menambahkan, imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang nisbi kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula. (ant/dil/jpnn)

Usus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News