Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
Menurut JPU, kerugian negara dihitung dari kubik kayu dikalikan harga kayu yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Pihak lain yang juga ikut dalam perbuatan melawan hukum itu adalah mantan Bupati Siak Arwin AS.
Baca Juga:
"Saat menjabat sebagai Kadishut Riau, terdakwa menerima imbalan dari pihak lain sebesar Rp1,5 miliar dan Bupati Siak Arwin AS sebesar Rp 550 juta," jelas Moch Roem.
Karenanya, selain hukuman pidana JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta. Apabila Asral tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah perkara ini memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak memiliki harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," terang Moch Roem dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia