Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar

Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Dikatakan Moch Roem, hal-hal yang dianggap memberatkan karena Asral melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Asral selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang pemberian yang pernah diterimanya sejumlah Rp600 juta.

Atas tuntuan tersebut, Asral akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(yud/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News