Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
Dikatakan Moch Roem, hal-hal yang dianggap memberatkan karena Asral melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Asral selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang pemberian yang pernah diterimanya sejumlah Rp600 juta.
Atas tuntuan tersebut, Asral akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya