Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar

Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman. Asral dituding telah membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 889,2 miliar.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah diuraikan dengan memperhatikan Undang-undang yang berkenaan dengan perkara ini, JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rachman berupa pidana selama lima tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," ucap JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (18/10).

Menurut JPU, Asral telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana dalam dakwaan ke 1 primair. JPU menyebut dalam kasus ini Asral telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan di kawasan hutan alam dengan bermodal IUPHHK-HT hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.

Diuraikan, Asral telah mengeluarkan IUPHHK-HT ke lima lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product, untuk dapat menebang hutan di wilayah Siak. Ijin serupa juga dikeluarkan kepada 12 perusahaan di wilayah Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Puteri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Harapan Jaya, PT Triomas FDI, CV Alam Lestari dan PT Madukoro.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News