Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara

Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara
Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, divonis 7,5 tahun penjara.

Hakim menilai Esthi bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim As'ad Rahim di Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum koruptor asal Medan Tuntungan itu untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar).

Ketentuannya, uang pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah.

Jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.

Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News