Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 27 Desember 2021 – 15:29 WIB

Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.Com
"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan kekurangan uang kas dan mengakibatkan kerugian negara," kata Bondan. (mcr22/jpnn)
Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar