Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 27 Desember 2021 – 15:29 WIB
"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan kekurangan uang kas dan mengakibatkan kerugian negara," kata Bondan. (mcr22/jpnn)
Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti