Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara

Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara. 

Dia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. 

Uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan bagian dari Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000 (Rp 3,4 miliar). 

Uang tersebut harusnya diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas. 

Adapun tuntutan itu dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Fauzan.

Jaksa menilai Esthi bersalah telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News