Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara
Senin, 29 November 2021 – 21:17 WIB
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar). Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.
"Jika tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas jaksa.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak jujur dengan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dan belum pernah dihukum. (mcr22/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha