Koruptor Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Lebih, Kemenkum HAM Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin mendapat remisi empat tahun lebih. Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebut pemberian remisi itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana.
Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6).
Abdul menjelaskan, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan, sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.
Terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar