Koruptor Sering Bebas, MA Kumpulkan Hakim
Rabu, 09 November 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) beri pendidikan selama satu minggu khusus untuk hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor. Hal itu buntut dari maraknya vonis bebas terdakwa korupsi oleh Pengadilan Tipikor Daerah. "Coba anda bayangkan kalau itu tidak terburu buru dilaksanakan MA, kita langgar Undang-Undang. Itu pun dengan segala macam cara kita lakukan agar perintah Undang-Undang bisa kita lakukan, kalau dikatakan ini tergesa gesa, tergesanya dimana?," tanya Harifin.
"Hari minggu ini kita akan kumpukan semua hakim Ad hoc Tipikor seluruh Indonesia untuk diberikan pendalaman terhadap Tipikor selama satu minggu," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa usai melantik enam hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Disebutkanya, ada 122 hakim Adhoc di tingkat pertama hasil rekrutmen dan itu diperintahkan oleh Undang-Undang hanya dalam waktu dua tahun, sejak Oktober 2009 sampai Oktober 2011.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) beri pendidikan selama satu minggu khusus untuk hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor. Hal itu buntut dari maraknya vonis
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon