Waspadai Asing di Revisi UU
Rabu, 09 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan siapapun yang ingin melakukan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, harus benar-benar memperhatikan urgensinya. Rieke juga mengingatkan bahaya kepentingan asing dibalik desakan revisi UU tersebut.
"Saya tidak anti revisi tapi yang harus diingat ada kepentingan-kepentingan asing. Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha," kata Rieke, dalam Dialog Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (09/11).
Baca Juga:
"Kalau revisi UU nanti terjadi maka pengusaha pribumi harus dilindungi, bukan melindungi pengusaha asing," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Dia juga mengingatkan, kesejahteraan buruh bukan tugas pengusaha saja. Tapi sesungguhnya menjadi tugas negara. Tidak cukup politik ketenagakerjaan hanya relasi antara pekerja dan pengusaha. "Justru seharusnya membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara," ungkapnya.
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan siapapun yang ingin melakukan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun