Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti

Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti
Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti
JAKARTA- Sidang gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kini yang tengah diajukan masyarakat Kaltim ke Mahkamah Konstitusi, terancam terhenti di tengah jalan. Penyebabnya, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) yang merupakan inisiator sekaligus penggugat utama mengaku tak punya dana lagi. Dukungan dana dari pemerintah provinsi dan 14 pemerintah kabupaten/kota sampai kini tak kunjung turun.

"Kami sudah berusaha, tapi sudah sebulan ini dukungan dana tak ada juga," kata Ketua MRKTB Abraham Ingan, Rabu (9/11). Dikatakan, dana Rp 900 juta yang sempat terkumpul sebagian besar telah digunakan untuk membayar pengacara, konsultasi dengan pakar serta menggelar rapat koordinasi di Jakarta dan Kaltim.

Kondisi ini bertentangan dengan komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek maupun bupati/walikota yang pada pertemuan di Balikpapan, pertengahan Oktober, berjanji akan ikut menanggung biaya judicial review yang nilainya ditaksir Rp 7 miliar itu.

Meski menyayangkan, Muspani yang ditunjuk sebagai pengacara MRKTB mengaku tak terpengaruh. Ditegaskannya, sidang lanjutan Jumat lusa dengan agenda pembacaan perbaikan gugatan akan tetap dilakukan. "Hadir atau tidak MRKTB, kita tetap sidang," kata Muspani.

JAKARTA- Sidang gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kini yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News