Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru
Rabu, 09 November 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi, RUU pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian ini sangat penting perananannya dalam menaungi seluruh aparatur. Apakah itu PNS, polisi, dan TNI.
"Selama ini, belum ada payung hukum yang menaungi seluruh pegawain negeri (PNS, Polisi, dan TNI). UU yang ada hanya mengatur parsial. Misalnya UU Kejaksaan, UU tentang Kepolisia. Sementara baik jaksa, polisi itu pegawai negeri. Itu sebabnya butuh UU baru yang posisi di atas UU yang sudah ada," terang Taufik, Rabu (9/11).
Mengenai adanya pembentukan lembaga baru, menurut politisi Demokrat ini sudah diperhitungkan sebelumnya. Apalagi pembentukannya sudah diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Ini sudah diperhitungkan kok. Lagipula lembaga pengawas ASN itu merupakan amanat UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi,
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty