Waspadai Asing di Revisi UU
Rabu, 09 November 2011 – 14:41 WIB
Dia mengingatkan, kalau revisi UU itu nanti menghilangkan pesangon, penghargaaan, hak-hak buruh akan ditolaknya tegas. "Mohon maaf selama saya masih ada Di DPR maka saya orang yang pertama akan menolak revisi," kata Rieke.
Dia mengingatkan, awal lahirnya UU tersebut untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja. "Tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia sebagai hutang yang semakin membangkak dan mereka menginginkan Indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah," katanya.
"Untuk itu, Hukum perburuhan diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh. Apapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada dibawah kekuasaan pengusaha," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan siapapun yang ingin melakukan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?