Kosgoro 1957: Pemerintah Sudah Tepat Menetapkan FPI Organisasi Terlarang

Kosgoro 1957: Pemerintah Sudah Tepat Menetapkan FPI Organisasi Terlarang
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshas Fikarno atau Dave Laksono menilai tepat keputusan pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

"Tindakan pemerintah dengan satu, tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata Dave dalam keterangannya, Rabu (30/12)

Menurut Dave, FPI selama ini banyak menyebabkan keresahan dan kekacauan di masyarakat, sehingga dirinya menilai tepat keputusan pemerintah.

Selain itu, kata Dave, saat ini FPI sudah terlihat ditunggai oleh kepentingan asing. Dave mengulas kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.

"Dikarenakan ini juga memang sudah menjadi polemik di masyarakat dan sudah terlihat juga bahwa mereka ini ditunggangi oleh kepetingan asing. Kami bisa melihat hadirnya intelijen Jerman itu," papar Dave.

"Itu juga menunjukkan tidak ada niat murni memperjuangkan agama ataupun juga menjaga kesatuan negara dan bangsa serta pancasila. Ada motif-motif tersendiri yang ditunggangi oleh pihak luar. Ini justru sangat menbahayakan bagi NKRI," imbuh Ketua DPP Golkar itu.

Lebih lanjut, Dave menegaskan, kalau FPI masih tetap beraktivitas dengan sudah keluarnya sikap tegas pemerintah, pemerintah harus bertindak.

Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah terlihat ditunggai oleh kepentingan asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News