Kosmetik dan Mainan Senilai Rp 3 Miliar Dihancurkan Tak Bersisa

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan.
Terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, alat hubungan dewasa, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur.
BACA JUGA : Tyas Mirasih Buka-bukaan Alasan Dulu Menerima Cinta Raffi Ahmad
Pekan lalu, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp42,5 juta.
“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko.
Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini, menurutnya, merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Total perkiraan nilai kosmetik dan barang lain yang dihancurkan mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
- Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini
- Ratusan Mangkuk Stainless Steel Dijadikan Modus untuk Selipkan Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teken SOP Pemeriksaan Bersama Menjelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti
- Undang Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan
- Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah di Dalam dan Luar Negeri
- Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi