Kosmetik dan Mainan Senilai Rp 3 Miliar Dihancurkan Tak Bersisa

Kosmetik dan Mainan Senilai Rp 3 Miliar Dihancurkan Tak Bersisa
Pemusnahan kosmetik dan barang ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan.

Terdiri dari handphone bekas, alat dewasa, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat tetapi juga dapat mengancam pasar domestik,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. (adv/jpnn)


Total perkiraan nilai kosmetik dan barang lain yang dihancurkan mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News