Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah
Kamis, 16 Februari 2012 – 14:40 WIB
Menyikapi permasalahan ini, Anggota DPRD Medan, Muslim Maksum Yusuf menilai penyebab terjadinya masalah ini dikarenakan Pemko Medan sangat gampang memberikan ijin dalam mendirikan bangun tanpa adanya IPAL.
"Untuk itu, Pemko Medan untuk segera melakukan langkah dan tindakan agar masalah IPAL ini tidak menjadi permasalahan serius dikemudian hari. Terkait masalah ini, harus ada langkah dari Pemko Medan untuk segara memperbaiki keadaan khusunya di Medan Utara sebelum masalah limbah ini menjadi permasalahan yang sangat serius di Kota Medan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tambah Muslim, juga menuding Pemko Medan lemah dalam melakukan control terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan di Kota Medan sehingga masalah IPAL ini tidak pernah terselesaikan. "Kita melihat masalah ini timbul akibat dari lembahnya Pemko Medan dalam melakukan control terhadap perusahaan-perusahaan. Pemko Medan sebagai pengendali seharusnya mempunyai peran penuh tidak berfungsi," bebernya.
Terhadap ratusan perusahaan yang tak memiliki IPAL ini, Muslim mendesak Pemko Medan segara mengkaji ulang dokumen dan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga tidak menimbulkan keparahan Lingkungan di Kota Medan.
MEDAN- Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industry, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat