Kotak Besar Dibuka, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Sabtu, 25 Februari 2017 – 01:16 WIB
Polisi melakukan tindakan tegas, Iwan ditembak.
“Jadi sempat ditembak, kena tangannya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Iwan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Hasil pengembangan penyelidikan Dit Resnarkoba mengarah pada pengendali barang yang akrab disapa ST12 alias Oji.
Dia merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.
Oji dijemput dan dibawa ke Mapolda untuk penyelidikan. (isa/sai)
Narkoba menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat