KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB

KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Iwan juga menyebut, langkah Pemkab Deliserdang mengeluarkan IMB juga sudah jelas salah. "Karena lahan statusnya masih sengketa. Kalau PTPN melalui Kementerian BUMN sudah melakukan pelepasan, sudah tentu statusnya bukan lagi tanah sengketa," ujar Iwan.
Menurut alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, pendirian ruko atau bangunan lainnya di atas lahan sengketa, biasa dimainkan sebagai modus penguasaan lahan.
Karena sudah telanjur ada bangunan di atas lahan itu, pihak investor biasanya melobi warga dan pihak PTPN. "Karena sudah ada rukonya, ya sudahnya, warga dikasih ganti rugi berapa gitu, PTPN dikasih berapa, yang akhirnya investorlah yang menikmati keuntungan maksimal atas lahan itu," kata Iwan.
Dijelaskan, jenis sengketa di lahan PTNI II ada dua macam. Pertama, dulunya merupakan tanah yang ada SK Land Reform-nya, yang diberikan kepada warga sekitar tahun 1967-1968. Lahan diberikan kepada warga sebagai lahan garapan oleh Penguasa Darurat Militer saat itu.
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh