KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB

KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Hanya saja, lanjut Iwan, tanah tersebut tidak diberikan sertifikat kepemilikan, tapi malah belakangan menjadi lahan HGU PTN. "Maka jadilah lahan sengketa," kata dia.
Kedua, lahan PTPN II saat ini kebanyakan dulunya merupakan tanah adat, yang disewa Kolonial Belanda untuk perkebunan, dengan akta konsesi. Setelah merdeka, mestinya tanah itu dikembalikan ke rakyat. Tapi nyatanya, malah dijadikan lahan HGU PTPN II.
Nah, Iwan menyarakan Komisi A DPRD Sumut, sebelum mengambil langkah pencarian penyelesaian masalah, harus dipastikan dulu, lahan yang di atasnya sudah ada rukonya itu, masuk tipologi sengketa yang mana.
"Komisi A DPRD Sumut harus mendorong dilakukan pemetaan, mana lahan yang dulunya akta konsesi, dan mana yang land reform," kata dia.
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh