KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman

KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Menurut hasil penelitian dari Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan atau pun nilai-nilai agama mayoritas saja.

Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak bisa membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya diajarkan kepada muridnya.

Salah satunya terjadi di Bali pada 2014. Saat itu terjadi kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.

Selain itu Juni 2019 lalu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam muslim.

Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta karena kepala sekolahnya mewajibkan siswa untuk mengikuti kemah di Hari Paskah.

Protes yang dilakukan sebelumnya oleh guru agama Katolik dan Kristen tidak ditanggapi kepala sekolah yang pada akhirnya mengubah tanggal perkemahan setelah ada desakan dari pihak luar.

Pada awal 2020, seorang siswa aktivis Kerohanian Islam (Rohis) SMA 1 Gemolong, Sragen, merundung siswi lainnya karena tidak berjilbab. Kasus tersebut kemudian viral dan menarik begitu banyak perhatian.

Pada akhirnya siswi yang dirundung pindah sekolah ke kota lain, karena ia merasa tidak aman dan nyaman dengan cara temannya yang terlalu jauh memasuki privasi dirinya. 

KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif, menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News