KPAI Minta Jaksa Banding Putusan Ipul
Sabtu, 18 Juni 2016 – 10:51 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan pendangdut Saipul Jamil. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Ipul dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, yakni cowok bernisial DS. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Jaksa harus banding untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," kata Asrorun, Jumat (17/6). Jaksa penuntut umum belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka masih menyatakan pikir-pikir. Sikap jaksa yang tidak tegas dalam merespon vonis, menurut Asrorun, bisa mendapat pandangan miring dari publik. "Untuk itu jaksa harus banding," ucapnya.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya