KPAI Minta KY Awasi Hakim di Perkara Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Saipul Jamil. Padahal pendangdut itu menjadi perbuatan cabul terhadap anak.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vonis rendah yang diberikan kepada Ipul, sapaan Saipul, berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tindak pidana suap diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Asrorun di Jakarta, Jumat (17/6).
Oleh sebab itu, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim yang menyidangkan kasus Ipul.
"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya," ujar Asrorun.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap permainan vonis perkara Ipul. Keempatnya adalah dua pengacara Ipul, yakni Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Ipul yaitu Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, majelis hakim memberikan vonis kepada mantan suami Dewi Perssik itu tiga tahun penjara. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya