KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak

KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait. Foto: dok jpnn

Salah satunya dengan membentuk gerakan perlindungan anak se-kampung yang tengah digalakakkan di Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, tujuan program ini menumbuhkan peran serta masyarakat dalam upaya melindungi anak di kampung atau desa masing-masing dari tindak kekerasan secara preventif sekaligus penanganan masalah anak.

”Gerakan ini dibentuk di setiap desa di Kabupaten Tangerang. Jadikami yakin gerakan ini akan menurunkan kasus ini,” paparnya juga. 

Saat ditanya Kabupaten Tangerant ditetapkan sebagai zona merah kekerasan anak? 

”Untuk penetapan zona merah itu mungkin tidak dapat ditentukan oleh KPAI. Karena masih banyak daerah lain yang kasus kekerasan terhadap anak-anak lebih besar dari daerah kami,” ungkapnya juga.

Dewi pun menambahkan, gerakan perlindungan anak se-kampung dapat meminimalisir beragam tindak kekerasan terhadap anak. 

”Kalau gerakan itu berjalan, tentu kita dapat mewujudkan Kampung Ramah Anak. Ya harusnya KPAI membantu kami menyelesaikan masalah ini. Bukannya menyalahkan saja,” cetusnya.(cok/dil/jpnn)

 

TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News